PMK 51 Tahun 2026 Perbarui Aturan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang

Pemerintah memperbarui ketentuan kepabeanan mengenai pengangkutan barang impor dan ekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur mekanisme angkut terus atau angkut lanjut barang yang keluar dari kawasan pabean, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pergerakan barang dalam kegiatan logistik internasional.

Pembaruan tersebut menjadi perhatian bagi perusahaan pelayaran, perusahaan penerbangan, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), eksportir, importir, serta pelaku usaha yang terlibat dalam rantai pasok lintas negara. Sebab, ketepatan dokumen pengangkutan dan kesesuaian data manifes berpengaruh langsung terhadap kelancaran proses kepabeanan.

PMK Nomor 51 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Peraturan baru ini ditetapkan pada 15 Juli 2026, diundangkan pada 31 Juli 2026, dan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026.

Melalui pembaruan tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak negara.

Apa yang Dimaksud dengan Angkut Terus dan Angkut Lanjut?

Dalam kegiatan kepabeanan, angkut terus dan angkut lanjut merupakan mekanisme pengangkutan barang impor atau ekspor yang melibatkan pergerakan barang melalui kawasan pabean sebelum melanjutkan perjalanan menuju tujuan berikutnya.

Secara sederhana, angkut terus merupakan pengangkutan barang yang dilakukan secara berkelanjutan menggunakan sarana pengangkut yang sama. Sementara itu, angkut lanjut memungkinkan barang melanjutkan perjalanan menggunakan sarana pengangkut lain atau melalui proses pemindahan moda transportasi.

Kedua mekanisme tersebut memiliki peran penting dalam kegiatan logistik internasional. Sebagai contoh, barang impor dari luar negeri dapat tiba di pelabuhan Indonesia untuk kemudian melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan lain sebelum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Tanpa pengaturan yang jelas, perpindahan barang berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi, ketidaksesuaian manifes, hingga kesulitan dalam pengawasan pergerakan barang.

Perubahan Penting dalam PMK Nomor 51 Tahun 2026

Terdapat sejumlah pembaruan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha sejak berlakunya regulasi ini.

1. Pengaturan Dokumen Inward Manifest dan Outward Manifest

PMK 51 Tahun 2026 menegaskan penggunaan pemberitahuan pabean berupa Inward Manifest dan Outward Manifest dalam pelaksanaan angkut terus maupun angkut lanjut.

Inward Manifest digunakan untuk memberitahukan pemasukan barang ke kawasan pabean. Sementara itu, Outward Manifest menjadi bagian dari pemberitahuan pengeluaran barang untuk melanjutkan perjalanan.

Dokumen tersebut harus disusun secara terperinci berdasarkan pos-pos yang mengacu pada bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan lainnya.

Pengelompokan barang juga harus dilakukan secara terpisah berdasarkan status barang impor atau ekspor serta mekanisme angkut terus atau angkut lanjut.

2. Perluasan dan Penyesuaian Tempat Penimbunan Barang

Regulasi baru ini memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai lokasi penimbunan dan pemindahan barang, termasuk mekanisme pemindahan lokasi penimbunan sementara atau pemindahan lapangan penimbunan (PLP).

Pengaturan tersebut memberikan landasan administratif dan pengawasan terhadap perpindahan barang antarkawasan pabean.

Bagi pengusaha TPS dan perusahaan logistik, ketentuan ini menuntut ketelitian dalam memastikan lokasi tujuan, dokumen pengangkutan, serta persetujuan yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan.

3. Pengaturan Khusus Pengangkutan Suku Cadang

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian dalam PMK 51 Tahun 2026 adalah pengaturan angkut lanjut untuk barang impor berupa suku cadang atau sparepart yang digunakan untuk memperbaiki sarana pengangkut.

Mekanisme ini dapat digunakan apabila suku cadang tersebut diperuntukkan bagi perbaikan sarana pengangkut yang tidak digunakan untuk kegiatan pengangkutan dalam Daerah Pabean.

Pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi sarana pengangkut yang membutuhkan perbaikan. Permohonan juga perlu dilengkapi daftar barang dan dokumen pengangkutan terkait.

Ketentuan ini memberikan kepastian prosedural bagi kegiatan perbaikan sarana pengangkut yang melibatkan barang impor.

4. Penggunaan Transportasi Multimoda

PMK 51 Tahun 2026 mengakomodasi pengangkutan barang untuk diangkut lanjut dengan menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi.

Pengangkutan tersebut dapat menggunakan mekanisme angkutan multimoda maupun pengangkutan yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda.

Dokumen kontrak pengangkutan sekurang-kurangnya harus memuat rute perjalanan, jenis moda transportasi yang digunakan, dan lokasi angkut lanjut.

Ketentuan ini relevan bagi perusahaan logistik yang menggabungkan transportasi laut, udara, kereta api, maupun angkutan darat dalam satu rangkaian distribusi barang.

5. Penguatan Pengawasan Menggunakan Sistem Elektronik

Aspek pengawasan menjadi salah satu perhatian utama dalam regulasi terbaru ini.

Untuk pengangkutan menggunakan kendaraan jalan raya, PMK 51 Tahun 2026 mengatur penggunaan tanda pengaman berupa sistem pengamanan berbasis elektronik.

Apabila sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pengawasan dapat dilakukan secara manual berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.

Dalam kondisi tertentu, khususnya pengangkutan barang impor, mekanisme pengamanan manual dapat disertai penyerahan jaminan atau pengawalan.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepabeanan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen, tetapi juga memperhatikan keamanan fisik barang selama perjalanan.

Bagaimana Proses Pengawasan dan Rekonsiliasi Barang?

PMK 51 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme rekonsiliasi antara data pemasukan dan pengeluaran barang.

Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan informasi dalam Inward Manifest dan Outward Manifest memiliki kesesuaian. Proses ini berlangsung melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) pada Kantor Pabean asal maupun kantor pabean tujuan.

Apabila hasil rekonsiliasi di kantor tujuan belum diterima dalam jangka waktu 30 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut, pejabat Bea dan Cukai pada kantor asal melakukan konfirmasi kepada pengangkut dan kantor pabean tujuan.

Mekanisme tersebut penting untuk memastikan seluruh barang yang diberitahukan benar-benar tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan pergerakannya.

Dampak PMK 51 Tahun 2026 bagi Importir, Eksportir, dan Perusahaan Logistik

Pembaruan regulasi ini membawa sejumlah konsekuensi operasional bagi pelaku usaha.

Pertama, perusahaan perlu meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan dokumen pengangkutan. Ketidaksesuaian informasi pada bill of lading, airway bill, Inward Manifest, dan Outward Manifest dapat menghambat proses rekonsiliasi.

Kedua, perusahaan logistik perlu menyesuaikan prosedur operasional dengan ketentuan pengawasan elektronik dan mekanisme pengamanan barang. Hal ini menjadi penting terutama bagi perusahaan yang menggunakan transportasi darat untuk kegiatan angkut lanjut.

Ketiga, pengusaha TPS perlu memperhatikan tanggung jawab atas barang yang dipindahkan. Dalam kondisi tertentu, apabila barang impor yang diangkut tidak sampai di TPS tujuan, pengusaha TPS dapat bertanggung jawab atas bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan PMK tersebut.

Keempat, koordinasi antara pengangkut, importir, eksportir, dan pengelola TPS perlu diperkuat agar setiap perpindahan barang memiliki dokumen pendukung yang memadai.

Dengan demikian, pemahaman terhadap regulasi ini bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian dari manajemen risiko kepabeanan perusahaan.

Langkah yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Usaha

Untuk menghadapi penerapan PMK Nomor 51 Tahun 2026, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Meninjau SOP pengangkutan barang: Sesuaikan prosedur internal dengan ketentuan angkut terus dan angkut lanjut terbaru.
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen: Pastikan bill of lading, airway bill, serta data Inward Manifest dan Outward Manifest konsisten.
  3. Meningkatkan koordinasi dengan pengangkut: Pastikan rute perjalanan, moda transportasi, dan lokasi tujuan tercantum secara jelas.
  4. Mengevaluasi sistem pengawasan: Siapkan prosedur pengamanan elektronik maupun mekanisme alternatif apabila terjadi gangguan sistem.
  5. Melakukan evaluasi kepatuhan kepabeanan: Identifikasi potensi risiko administrasi dan tanggung jawab perusahaan selama proses pengangkutan.

Kesimpulan

PMK Nomor 51 Tahun 2026 menjadi pembaruan penting dalam tata kelola angkut terus dan angkut lanjut barang impor maupun ekspor di Indonesia. Regulasi ini menggantikan PMK 216/PMK.04/2019 dengan pengaturan yang lebih terperinci mengenai dokumen manifes, pemindahan barang, penggunaan transportasi multimoda, pengawasan elektronik, serta tanggung jawab para pihak.

Bagi importir, eksportir, perusahaan pelayaran, pengelola TPS, dan penyedia jasa logistik, memahami ketentuan ini merupakan langkah penting untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional sekaligus mengurangi risiko ketidakpatuhan kepabeanan.

Pelaku usaha perlu memastikan setiap proses pengangkutan didukung dokumen yang benar, data yang konsisten, dan prosedur pengawasan yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Kembali ke Blog